"Usia 16 tahun menurut KHA (konvensi hak anak) yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa masih termasuk anak," katanya, Kamis (13/11) dalam diskusi panel "Pernikahan Dini Dalam Perspektif Perlindungan Anak dan Syariat Islam" di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Tri menungungkapkan, berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berfungsi sebagai instrumen mengimplementasikan KHA, disebutkan yang dimaksud anak adalah sampai usia 18 tahun. "Karena itu perlu adanya revisi UU perkawinan yang lebih berspektif anak," katanya.
Tri Lestari mengungkapkan, selain adanya pelanggaran terhadap hak anak, pernikahan dini melalaikan prinsip dasar KHA, yaitu kepentingan terbaik bagi anak yang harus dilihat dari sudut pandang anak, bukan dari orang dewasa.
A. PENDAHULUAN
“Bu, pokoknya saya harus menikah”, kata Fulan di hadapan persidangan.
“Kenapa kamu mau menikah dengan Fulanah yang masih anak-anak?” majelis hakim mencoba menanyakan apa keinginan